Kejagung Tepis Ucapan Hotman Paris Soal Tom Lembong: Penegakan Hukum Bukan Berdasarkan Opini

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) pttogel menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait penetapan tersangka terhadap Thomas Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hotman sebelumnya menyatakan bahwa mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu seharusnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dan pantas dibebaskan karena tidak memiliki peran langsung dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Namun, Kejagung dengan tegas menepis anggapan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum yang sedang berjalan didasarkan pada alat bukti yang sah dan bukan opini pihak luar.


Pernyataan Hotman Paris: “Harusnya Tidak Tersangka”

Hotman Paris, dalam beberapa wawancara media dan unggahan di media sosial, menyuarakan pembelaannya terhadap Tom Lembong. Ia menilai bahwa kliennya hanyalah seorang komisaris dan tidak terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan pemberian fasilitas pembiayaan ekspor yang bermasalah di LPEI.

“Tom Lembong hanya menjabat sebagai komisaris, bukan direksi. Tidak seharusnya dia ikut bertanggung jawab, karena keputusan strategis berada di tangan direksi,” ujar Hotman. Ia juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat mengancam iklim investasi karena membuat para komisaris takut menjalankan tugas pengawasan.

baca juga: sinyal-kuat-mobil-listrik-pertama-suzuki-meluncur-di-giias-2025


Respons Kejagung: Hukum Berdasarkan Bukti, Bukan Opini

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bukan keputusan yang gegabah. Menurut Ketut, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil penyidikan yang profesional dan independen.

“Kami menghormati pendapat pihak luar, termasuk dari kuasa hukum. Namun proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak didasarkan pada opini publik atau pembelaan sepihak, tetapi semata-mata berdasar pada alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (16/7/2025).

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh opini publik ataupun pengaruh tokoh terkenal. “Penegakan hukum harus berjalan objektif. Semua orang sama di depan hukum,” tegasnya.


Kasus LPEI: Dugaan Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Kasus yang melibatkan Tom Lembong merupakan bagian dari penyidikan besar Kejagung terhadap dugaan korupsi dalam penyaluran dana pembiayaan ekspor oleh LPEI selama periode tertentu. Lembaga tersebut diduga melakukan pemberian kredit kepada sejumlah perusahaan yang bermasalah tanpa melalui proses due diligence yang ketat.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp2,5 triliun. Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka lain dari kalangan direksi dan pejabat tinggi di LPEI.

Tom Lembong, yang menjabat sebagai komisaris saat kejadian, disebut ikut serta dalam pembahasan dan pengesahan beberapa keputusan strategis yang akhirnya merugikan negara. Pihak Kejagung menyatakan bahwa meskipun bukan eksekutor langsung, peran Tom Lembong sebagai pengawas memiliki kontribusi dalam keputusan yang menyalahi aturan tersebut.


Proses Hukum Masih Berjalan

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Tom Lembong masih berlangsung dan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika nantinya dalam proses tersebut ditemukan bahwa Tom Lembong tidak terbukti bersalah, tentu penegak hukum akan menghormati hasil persidangan.

“Kami tidak akan mengorbankan siapa pun jika tidak ada bukti. Tapi kami juga tidak akan membiarkan siapapun lolos dari tanggung jawab hukum jika bukti menunjukkan keterlibatannya,” tambah Ketut Sumedana.


Publik Diminta Tidak Terprovokasi

Di tengah perhatian publik terhadap kasus ini, Kejagung mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh opini pribadi maupun spekulasi yang berkembang. Lembaga penegak hukum, menurut Kejagung, memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus berdasarkan fakta dan hukum, bukan berdasarkan popularitas atau tekanan dari luar.

“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua pihak punya hak untuk membela diri, dan kami pastikan akan bekerja secara adil dan transparan,” tutup Ketut.


Kesimpulan

Polemik antara Hotman Paris dan Kejaksaan Agung terkait status hukum Tom Lembong menunjukkan kompleksitas dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan tokoh publik. Di satu sisi, ada upaya pembelaan terhadap kredibilitas personal, sementara di sisi lain ada tuntutan untuk menjaga integritas proses hukum.

Yang jelas, dalam sistem hukum Indonesia, keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga peradilan. Apakah Tom Lembong akan terbukti bersalah atau tidak, akan ditentukan melalui proses hukum yang seadil-adilnya. Masyarakat pun diharapkan untuk mengikuti proses ini dengan bijak dan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum fakta lengkap terungkap di pengadilan.

sumber artikel: www.huntsvillemuskokamobilemassage.com