Apa Itu KTP Pink? Simak Kegunaan dan Bedanya dengan KTP Biru

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan initogel identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Seiring perkembangan administrasi kependudukan, kini masyarakat mungkin sering mendengar istilah KTP Pink. Lalu, apa sebenarnya KTP Pink, kegunaannya, dan bagaimana perbedaannya dengan KTP Biru? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.


Pengertian KTP Pink

KTP Pink adalah jenis kartu identitas yang diberikan khusus kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah menikah. Warna pink pada kartu ini menandakan status pernikahan pemegang KTP. KTP ini biasanya diberikan setelah proses pencatatan pernikahan selesai dan status pernikahan telah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Secara teknis, KTP Pink tidak berbeda jauh dari KTP Elektronik (e-KTP) pada umumnya. Semua data pribadi seperti nama, alamat, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan foto tetap tercantum di kartu ini. Yang membedakan hanyalah warna dan informasi status pernikahan yang dicantumkan.

baca juga: menpar-indonesia-tetap-sambut-kehadiran-wisatawan-mancanegara


Kegunaan KTP Pink

KTP Pink memiliki beberapa kegunaan khusus yang berbeda dari KTP biasa, antara lain:

  1. Sebagai bukti status pernikahan
    KTP Pink menegaskan bahwa pemegangnya sudah menikah. Ini mempermudah administrasi untuk keperluan legal tertentu, misalnya saat membuat dokumen kependudukan lain atau mengurus hak-hak keluarga.

  2. Persyaratan administrasi perbankan
    Beberapa bank dan lembaga keuangan mungkin meminta KTP Pink sebagai salah satu persyaratan saat membuka rekening bersama, mengajukan kredit rumah, atau mengurus pinjaman untuk pasangan.

  3. Mempermudah urusan kependudukan anak
    KTP Pink membantu Disdukcapil dalam proses pencatatan kelahiran anak, pembuatan akta kelahiran, dan pengurusan dokumen resmi lainnya.

  4. Dokumen pendukung hukum
    Dalam kasus hukum yang melibatkan status pernikahan, KTP Pink dapat dijadikan bukti resmi yang sah.


Perbedaan KTP Pink dengan KTP Biru

Selain warna, ada beberapa perbedaan mendasar antara KTP Pink dan KTP Biru:

Aspek KTP Biru KTP Pink
Warna Biru Pink
Pemilik Warga negara Indonesia (umum) Warga negara Indonesia yang sudah menikah
Status pernikahan Tidak dicantumkan secara khusus Dilengkapi informasi status pernikahan
Fungsi tambahan Identitas pribadi untuk keperluan umum Mempermudah urusan administrasi terkait pernikahan, anak, dan hukum keluarga

Secara umum, KTP Biru bisa dimiliki oleh semua WNI, baik yang belum menikah maupun yang sudah menikah. Sedangkan KTP Pink hanya diberikan kepada mereka yang sudah resmi menikah.


Cara Mendapatkan KTP Pink

Proses mendapatkan KTP Pink cukup mudah, asalkan persyaratan administrasi terpenuhi:

  1. Pemohon harus telah menikah secara resmi dan memiliki buku nikah.

  2. Membawa dokumen identitas, seperti KTP Biru dan Kartu Keluarga (KK).

  3. Mengurus permohonan di Disdukcapil setempat.

  4. Setelah data diverifikasi, KTP Pink akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.

Biasanya, waktu pencetakan tergantung dari kapasitas Disdukcapil dan jumlah permohonan yang masuk.


Kesimpulan

KTP Pink adalah KTP khusus untuk warga negara Indonesia yang sudah menikah, berwarna pink, dan memuat informasi status pernikahan. KTP ini memiliki fungsi tambahan dalam administrasi pernikahan, perbankan, dan kependudukan anak. Sementara KTP Biru tetap menjadi identitas umum tanpa informasi pernikahan.

Memahami perbedaan ini penting agar setiap WNI dapat mengurus dokumen kependudukan sesuai kebutuhan. Bagi yang sudah menikah, memiliki KTP Pink bisa mempermudah berbagai urusan resmi dan menjadi bukti sah status pernikahan.

sumber artikel: www.huntsvillemuskokamobilemassage.com